Beranda > Tata Negara > Ilmu Negara

Ilmu Negara

Orang yang pertama kali melakukan penelitian yang komprehensif tentang Ilmu Negara adalah Georg Jellinek sebagaimana dituangkan dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum). Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat (Prancis).

Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.

M. Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara berpendapat bahwa:

Ilmu Negara mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat abstrak dan umum, tak terikat ruang, tempat, waktu dan bersifat universal.

Maka Ilmu Negara berfungsi:

1. menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan Hukum Tata Negara;

2. merupakan ilmu dasar bagi Hukum Tata Negara Positif (HTN hic et nunc).

Dengan kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara harus terlebih dulu memahami Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Negara merupakan realisasi dari teori-teori Ilmu Negara.

BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA:

Prof.Dr.Mr. J.H.A. Logemann:

Hukum Tata Negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum suatu negara

Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara.

Prof.Dr.Mr. L.J. van Apeldoorn:

Hukum Tata Negara (dalam arti sempit) adalah hukum yang menunjukkan orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.

Prof.Mr. W. Prins:

Hukum Tata Negara ialah hukum yang menentukan aparatur negara yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.

Prof.Mr. C. van Vollenhoven:

Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.

A.V. Dicey:

Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksana tertinggi suatu negara.

Prof.Mr. R. Djokosutono:

Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi negara, dan karena itu hukum tata negara disebut juga hukum konstitusi negara (Constitutional Law).

Maurice Duveger:

Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dan tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.

 

Sumber : Ruhcitra

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar